DPRD Kota Surabaya Dukung Peniadaan Ujian Nasional

bacasaja.id
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati

 

BACASAJA.ID - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati mendukung kebijakan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran Covid -19.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Peniadaan ujian tersebut berdasarkan Surat Edaran Pendidikan nomor 1 tahun 2021. UN bakal dihapus pada tahun ini dan digantikan dengan assesmen nasional (AN) yang akan di gelar pada September mendatang.

BACA JUGA: Pemerintah Kembali Tiadakan Ujian Nasional, Surabaya Tunggu Juknis

"Mengikuti arahan pusat. Tapi nantinya akan meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengarahkan dan peningkatan mutu kualitas pendidikan dengan diperbanyak latihan soal disaat belajar daring," katanya, pada Senin (8/2/2021).

Legislator muda ini, mengungkapkan, juga mengikuti arahan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun lalu yang memutuskan untuk meniadakan UN.

Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

"Semua harus selaras dengan arahan pusat yang berjalan secara nasional. Sehingga setelah ini pasti ada arahan Permendikbud tentang PPDB 2021 sehingga daerah hanya mengikuti saja," jelasnya.

Mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB), Ajeng mengatakan, bila tidak mendapat persoalan. Sebab dari tahun lalu, proses PPDB menggunakan nilai rapor.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Pertimbangkan Rencana Sekolah Tatap Muka

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

"Tahun lalu juga menggunakan nilai rapor untuk masuk SMP. Anggaran sudah diatisipasi, mengingat tahun kemarin assesmen nasional belum terealisasi akibat Covid -19," ungkapnya.

Ajeng meminta, untuk memaksimalkan proses belajar mengajar secara daring tanpa membebani siswa dengan pekerjaan rumah yang menumpuk.

"Karena memang pandemi Covid-19, kemudian PPKM, belajar harus daring tetapi jangan sampai memberikan beban PR berlebih, agar meminimalisir stress belajar," tandasnya.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru