MK Tolak Gugatan PHPU Machfud-Mujiaman, DPC PDIP Surabaya: Kami Plong!

bacasaja.id
DPC PDI-Perjuangan saat menggikuti proses persidangan secara virtual.

BACASAJA.ID - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan pasangan calon Pilwali Surabaya yang kalah, Machfud Arifin - Mujiaman, Selasa (16/2/2021). Hal ini memastikan bakal dilantiknya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Ketua PDC PDI-Perjuangan, Adi Sutarwijono mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar secara virtual tersebut, pada Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Berikan Nama Rocky Balboa Pada Anak Gajah KBS, Berharap Kuat dan Sehat

“Kami plong! Keputusan MK menolak sengketa Pilkada Surabaya. Dan, otomatis Eri Cahyadi-Armuji bisa ditetapkan KPU Kota Surabaya sebagai Walikota Surabaya dan Wakil Walikota. Pak Eri Cahyadi-Pak Armuji, pemimpin baru Kota Surabaya," kata Awi sapaan lekatnya.

Awi juga meyakini, bahwa seluruh rakyat Kota Surabaya bersyukur atas keputusan sidang Mahkamah Konstitusi siang ini.

"Kami yakin rakyat Surabaya bersyukur atas keputusan MK siang ini. Karena Pak Eri Cahyadi-Pak Armuji bisa segera dilantik, dan merealisasikan seluruh gagasan pembangunan Kota Surabaya, yang sudah sering disampaikan pada saat kampanye," sambungnya.

Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Fokus Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Awi kemudian memaparkan beberapa poin, mengenai penyebab dan alasan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Machfud Arifin dan Mujiaman.

Alasan tersebut, yakni pertama, selisih suara melampaui ambang batas yang dipatok 0,5 persen untuk populasi Surabaya. Sementara selisih kemenangan Eri Cahyadi-Armudji yakni 145.000 suara atau 13,89 persen. 

Lalu yang kedua, sambung Awi, Majelis Hakim MK tidak menemukan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.

Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Resmi Jabat Wali Kota dan Wawali Kota Surabaya

Yang ketiga, surat dari Tri Rismaharini untuk warga Surabaya tidak mencantumkan sebagai Walikota Surabaya.

"Dan yang keempat, pemasangan foto Bu Risma dalam APK sesuai sesuai peraturan perundang-undangan. Karena sebagai kader dan Ketua DPP PDI Perjuangan," tutur Awi. (byta/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru