Edarkan 54 Juta Dolar AS Palsu, 4 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya

bacasaja.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti uang palsu dolar AS saat konferensi pers, Rabu (10/3/2021). (Tangkapan layar YouTube Channel Humas Polda Metro Jaya).

BACASAJA.ID - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai 54juta. Ketiga pelaku yakni, SUL, IS, AD, dan HS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peran SUL dan IS sebagai pengedar. Sementara AD dan HS sebagai pencetak uang palsu.

Baca juga: Waspada, Peredaran Uang Palsu Modus Top-up Uang Digital

"Otaknya ada di HS, dia yang memegang masternya sebagai penjual dan pemodal. Mengaku belajar secara otodidak dari internet," kata Yusri saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3/2021).

Yusri menjelaskan, sindikat itu sudah mengedarkan uang asing palsu sejak 2018. Selama tiga tahun mereka berhasil mengedarkan uang palsu sebanyak 540 ribu lembar atau 54 juta dolar AS.

Baca juga: Jelang Ramadan, Dua Pengedar Puluhan Juta Upal Diringkus

"Kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp78 miliar, yang sudah dia jual ke luar negeri," jelasnya.

Pengakuan dari pelaku HS, selama menjadi pengedar, dia tak hanya memalsukan mata uang Dollar saja, tetapi Euro juga. Namun, penjualan uang palsu yang dibuatnya lebih laku Dollar AS.

Baca juga: Uang Palsu Rp3,7 Miliar Gagal Beredar di Jatim, Pemodalnya Warga Jombang

"Karena euro kurang laku dia fokus ke dolar akhirnya," tambah Yusri.

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan pasal 345, 24, dan 245 KUHP dengan ancaman 15-20 tahun penjara. (ads/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru