BACASAJA.ID - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai 54juta. Ketiga pelaku yakni, SUL, IS, AD, dan HS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peran SUL dan IS sebagai pengedar. Sementara AD dan HS sebagai pencetak uang palsu.
Baca juga: VIRAL! Protes Parkir Gratis di Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Dasar Hukum Parkir Berbayar di Gedung
"Otaknya ada di HS, dia yang memegang masternya sebagai penjual dan pemodal. Mengaku belajar secara otodidak dari internet," kata Yusri saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3/2021).
Yusri menjelaskan, sindikat itu sudah mengedarkan uang asing palsu sejak 2018. Selama tiga tahun mereka berhasil mengedarkan uang palsu sebanyak 540 ribu lembar atau 54 juta dolar AS.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pelaku Judi Online di Batam
"Kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp78 miliar, yang sudah dia jual ke luar negeri," jelasnya.
Pengakuan dari pelaku HS, selama menjadi pengedar, dia tak hanya memalsukan mata uang Dollar saja, tetapi Euro juga. Namun, penjualan uang palsu yang dibuatnya lebih laku Dollar AS.
Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani setelah Ditahan di Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
"Karena euro kurang laku dia fokus ke dolar akhirnya," tambah Yusri.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan pasal 345, 24, dan 245 KUHP dengan ancaman 15-20 tahun penjara. (ads/rg4)
Editor : Redaksi