BACASAJA.ID - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu dolar AS senilai 54 juta. Empat orang inisial SUL, IS, AD, dan HS ditangkap dalam kasus itu.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menggagalkan kasus serupa dengan barang bukti uang palsu dilar AS senilai 2,1 miliar. Dua warga asal Bali inisial IWW dan SMJ jadi tersangka.
Baca juga: Waspada, Peredaran Uang Palsu Modus Top-up Uang Digital
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami adanya keterkaitan antara dua penangkapan para sindikat uang asing palsu tersebut.
"Kami masih mendalami apakah antara dua tangkapan itu saling terkait," kata Yusri saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Jelang Ramadan, Dua Pengedar Puluhan Juta Upal Diringkus
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan Dubes Amerika Serikat untuk memberantas peredaran uang palsu melalui regional security officer.
"Dengan sistem itu nanti bisa mengetahui perbedaan atau bisa membandingkan antara dolar AS asli dengan dolar AS palsu yang dibuat oleh tersangka," ujar Yusri.
Baca juga: Uang Palsu Rp3,7 Miliar Gagal Beredar di Jatim, Pemodalnya Warga Jombang
Yusri menambhakan, apabila ada korban yang menjadi korban penipuan uang asing palsu diimbau untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada laporan tentang peredaran uang palsu ini, kalau ada silahkan laporkan ke kami," pungkasnya. (ads/rg4)
Editor : Redaksi