BACASAJA.ID - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu dolar AS senilai 54 juta. Empat orang inisial SUL, IS, AD, dan HS ditangkap dalam kasus itu.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menggagalkan kasus serupa dengan barang bukti uang palsu dilar AS senilai 2,1 miliar. Dua warga asal Bali inisial IWW dan SMJ jadi tersangka.
Baca juga: 3.983 Personel Gabungan Disiagakan Amankan 47 Aksi Demo di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami adanya keterkaitan antara dua penangkapan para sindikat uang asing palsu tersebut.
"Kami masih mendalami apakah antara dua tangkapan itu saling terkait," kata Yusri saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Utama Polda Metro Jaya yang Dirotasi Kapolri Jenderal Suyudi
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan Dubes Amerika Serikat untuk memberantas peredaran uang palsu melalui regional security officer.
"Dengan sistem itu nanti bisa mengetahui perbedaan atau bisa membandingkan antara dolar AS asli dengan dolar AS palsu yang dibuat oleh tersangka," ujar Yusri.
Baca juga: Sindikat Meterai Palsu Raup Rp40 Miliar, Polisi Sita 3,4 Juta Keping dan Ungkap Modus Daur Ulang
Yusri menambhakan, apabila ada korban yang menjadi korban penipuan uang asing palsu diimbau untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada laporan tentang peredaran uang palsu ini, kalau ada silahkan laporkan ke kami," pungkasnya. (ads/rg4)
Editor : Redaksi