BACASAJA.ID - Kasus perkara jual beli lahan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Lumajang Usman Affandi dari Partai Nasdem selaku pembeli, nampaknya bakal berbuntut panjang.
Selain sudah terbit laporan polisi (LP) di Polda Jatim atas pelaporan dari pihak Taufiq selaku penjual lahan, fakta baru juga dijelaskan oleh Lestari, mantan Kades Barat Kecamatan Padang. Pasalnya, transaksi jual beli lahan tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kades Barat.
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
"Waktu itu Pak Taufiq memang sempat meminta berkas dan surat tanah atas lahan yang akan dijual kepada Pak Usman. Karena setahun tidak ada pembayaran dari Pak Usman, kemudian pak Taufiq meminta berkasnya dikembalikan, ya saya kembalikan, " jelasnya, Rabu (24/3/2021).
Perkara ini mencuat setelah ada pemanggilan dari penyidik Polres Lumajang kepada Taufiq atas pengaduan dari Usman Afandi pada bulan Januari 2021 lalu.
Ketika itu, Taufiq terkejut karena pihak Usman menunjukkan surat akta jual beli. Hal tersebut diceritakan Taufiq melalui kuasa hkumnya, Basuki Rahmad, atau yang akrab dengan panggilan Okik beberapa waktu lalu.
"Klien kami waktu itu sempat kaget setelah ada pemanggilan dari Polres Lumajang atas pengaduan saudara Usman Afandi. Dan dari sana klien kami mengetahui bahwa Usman Afandi juga memiliki surat akta jual beli atas lahan miliknya yang sebenarnya batal dijual karena selama setahun tidak ada pembayaran dari pihak saudara Usman Afandi," jelas Okik.
Akibatnya, lanjut Okik, kuat dugaan akta tanah jual beli yang dipegang oleh Usman Afandi adalah palsu. Soalnya, setelah transaksi jual beli lahan tersebut dilakukan, pihak Usman Afandi tidak melakukan pembayaran, sehingga kliennya mencabut berkas yang tersimpan di kantor Desa Barat, Kecamatan Padang.
"Karena selama setahun tidak ada pembayaran, klien kami meminta berkas tanahnya untuk dikembalikan kepada pihak desa. Waktu itu kadesnya Pak Lestari," tambahnya.
Sebelumnya Usman Afandi yang dikonfirmasi liwat telepon genggamnya sempat menjelaskan bahwa dirinya selama membeli lahan milik Taufiq tidak pernah merasakan menikmati hasilnya.
Namun pada bulan Januari 2021 lalu, pohon sengon yang tumbuh di lahan tersebut ditebang oleh Taufiq sehingga dirinya langsung membuat pengaduan ke Polres Lumajang.
"Selama saya membeli lahan itu, saya tidak pernah menikmati hasilnya, tapi Pak Taufiq beberapa bulan lalu menebang pohon sengon di lahan tersebut, ya terpaksa saya laporkan ke Polres Lumajang atas dugaan pencurian berkas surat tanah, dan pencurian pohon sengon," terangnya.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
Usman Afandi juga menegaskan bahwa tidak benar jika dikatakan dirinya membeli lahan milik Taufiq tidak membayarnya.
"Bukti kwitansinya ada semua, ya kita lihat saja siapa yang benar dan salah, semua buktinya sudah saya siapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah Usman Afandi melaporkan Taufiq ke Polres Lumajang atas dugaan pencurian berkas lahan yang diklaim sudah dibeli olehnya serta pencurian kayu sengon yang tumbuh di lahan yang menjadi objek perkara. (bas)
Editor : Redaksi