BACASAJA.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung berencana menempelkan stiker jam operasional toko ritel berjaringan. Pasalnya, selama ini banyak aduan yang masuk ke pihaknya terkait operasional yang tak sesuai aturan yang ada.
Kepala DPMPTSP Marjaji menuturkan pemasangan stiker ini akan dilakukan mulai April ini. “Pada bulan April ini akan kita mulai saya pasang stiker,” ujar Marjaji selepas hearing dengan Komisi C DPRD Tulungagung, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Stiker yang ditempel berukuran sekitar 20 cm kali 30 cm. Dalam stiker berwarna merah itu berisi jam operasional toko modern jam 09.00 – 22.00. Pada bagian bawah terdapat dasar hukum operasional, yaitu Perda nomor 1 tahun 2018.
Sebenarnya pihaknya pernah bersurat pada pengelola toko modern berjaringan terkait jam operasional pada Oktober 2020 lalu. Pihak pengelola pun sudah mematuhi aturan itu.
Namun seiring waktu, jam operasional toko modern kembali tak sesuai Perda Nomor 1 tahun 2018. “Ada yang buka pagi lalu tutup malam,” katanya.
Jika ada pelanggaran lagi, pihaknya akan menyerahkan pada Satpol PP. Dari datanya, saat ini ada sekitar 100 an toko modern berjaringan.
Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori menyatakan banyak aduan yang masuk padanya terkait operasional toko modern berjaringan. “Ternyata banyak yang bandel, ada yang (buka) 24 jam, ada yang jam 5 pagi sudah buka,” terangnya.
Pihaknya meminta pada DPMPTSP untuk menempel stiker jam operasional toko modern berjaringan di pintu toko. Asrori berdalih langkah ini diambil untuk melindungi pedagang atau pemilik toko tradisional. “Ini upaya untuk melindungi pedagang (tradisional) kita,” katanya dengan tegas.
Aduan ini mulai masuk padanya sejak adanya penertiban toko modern yang habis ijinya dan berdekatan dengan pasar tradisional pada awal tahun 2021 lalu.
Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Disinggung adanya aturan yang membolehkan toko modern berjaringan buka hingga 24 jam di masa pandemi, Asrori sampaikan aturan itu berbatas waktu. “Itu bisa saja, tapi kan aturan buka 24 jam itu ada batas waktunya,” kata Asrori.
Asrori akui hingga kini pihaknya belum ada kajian untung rugi keberadaan toko modern berjaringan terhadap masyarakat.
Dirinya tegaskan aturan dibuat sudah pasti ada tujuan tertentu. Dalam aturan itu sudah ada ketentuan jam buka toko modern berjaringan dan toko tradisional. “Itu suatu bentuk kita untuk bagi-bagi rejeki, lebih ke sisi kemanusiaan,” katanya. (Noyo/JP)
Editor : Redaksi