Miris! Sepasang Kekasih Kompak Jadi Pengedar Sabu di Gresik

bacasaja.id
Pasangan kekasih Rifqi Robethoh Akbar (20) dan Putri Hardiyanti (22) saat ditangkap Satreskrim Polsek Bungah, Gresik, Selasa (6/4/2011).

BACASAJA.ID - Sepasang kekasih, Rifqi Robethoh Akbar (20) pemuda asal Desa Cangaan, Ujungpangkah dan Putri Hardiyanti (22) gadis asal Desa Dalegan, Panceng ditangkap Satreskrim Polsek Bungah, Gresik, Selasa (6/4/2021) karena membawa sabu dalam bungkus rokok.

Penangkapan pasangan kekasih itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik kedua pelaku.

Baca juga: Tertingggal Bus Mudik Gratis, Polisi Gresik Antar Pasutri Asal Situbondo

Berbekal ciri- ciri yang diinformasikan, anggota Sat Reskrim Polsek Bungah mengintai pelaku, hingga menjelang petang kedua pasangan sejoli ini melintas dan kemudian berhenti di depan mini market Desa Bungah seperti sedang menunggu seseorang.

Melihat target kemudian anggota mendatangi keduanya, tapi pelaku sempat berdalih sedang menunggu teman. Tapi petugas tidak mudah dikelabui akal bulus pelaku yang kemudian melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, didalam saku celana kanan depan pelaku Rifqi Robethoh Akbar ditemukan bekas bungkus rokok warna merah, di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi satu plastik klip kecil sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 1 gram bruto dan 0,14 gram bruto.

Baca juga: Kapolres Gresik Silaturahmi ke Pura, Ajak Warga Jaga Toleransi Jelang Nyepi dan Takbiran

Setelah mendapatkan barang bukti sabu, pelaku Rifki dan kekasihnya itu kemudian digelandang ke Mapolsek Bungah untuk diproses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi penangkapan pelaku pengedar sabu itu, Kapolsek Bungah AKP Sujiran membenarkan jika anggotanya telah menangkap pelaku narkoba bersama kekasihnya.

"Selain poket sabu siap edar didalam bungkus rokok, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor matic warna hitam No Pol W 2021 DD serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti," jelas Sujiran, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Kapolres Rangkul Mahasiswa, Ajak Ormek-BEM Untuk Jogo Gresik

Diperoleh informasi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di sepanjang jalan raya Bungah - Sidayu dari seseorang yang teridentifikasi seorang perempuan yang masih muda.

Kini sejoli itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara. (TBK)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru