BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengendur setelah meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan, Senin (05/4/2021). Lembaga antirasuah itu terus menelisik koneksi antara pengusaha Tionghoa itu dengan politikus Partai Golkar Melchias Mekeng dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Pastinya kami kembangkan. Pak Mekeng dan Pak Jonan tetap kami evaluasi sampai sedalam apa peran mereka," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (06/4/2021).
Baca juga: Iduladha 1447 H, Golkar Surabaya Sampaikan Terima Kasih kepada Seluruh Pekurban
BACA JUGA: Samin Tan yang Dicokok KPK Miliki Kekayaan Rp 13,6 T, Ini Bisnisnya
Karyoto sendiri punya harapan, kesaksian Samin Tan dapat memberi petunjuk untuk menyingkap peran dua orang selain diri Samin Tan sendiri. Aliran fulus dalam lingkungan ketiga individu tersebut akan diusut.
"Bagi-bagi duitnya berapa? Nanti kita selidiki. Tidak cuma pengakuan saja, tapi untuk apa dan berbuat untuk apanya. Jelas kalau itu dengan pasal suap," sebut Karyoto.
Baca juga: Golkar Setuju Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, politikus Partai Golkar Melchias Mekeng adalah salah satu saksi yang sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK pada tahun 2019 silam. Setali tiga uang dengan Mekeng, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan pun disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus yang melibatkan Samin Tan ini. Namun, tidak seperti Mekeng, Jonan tidak dicegah ke luar negeri oleh KPK.
BACA JUGA: Buron Satu Tahun, Taipan Batu Bara Samin Tan Ditangkap KPK
Baca juga: Dirut Karabha Didakwa Suap Pejabat di Pengadilan Sebesar Rp850 Juta
Kasus ini sendiri sejatinya masih menjadi bagian dari pengembangan dari kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I yang menyeret sejumlah pihak, salah satunya adalah mantan anggta DPR RI Eni Maulani Saragih. Dari kesaksian Eni inilah, terungkap Samin Tan yang pernah menyogok Eni dan memhon bantuan Mekeng demi mengurus terminasi kontrak PKP2B PT AKT - anak perusahaan PT BORN - di Kementerian ESDM.
Eni juga mengakui permintaan Samin Tan disetujui karena adanya perintah dari Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR. (dem)
Editor : Redaksi