Jelang Masa Tahanan Habis, Terdakwa Christian Halim Sakit ke-3 Kalinya

bacasaja.id
Terdakwa Christian Halim saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya.

BACASAJA.ID- Setelah tersudut pada sidang sebelumnya, Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang, mengaku sakit. Akibatnya, berkas tuntutan Christian Halim gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim.

Terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4/2021), terdakwa mendadak mengaku sakit sesaat tuntutannya hendak dibacakan.

Baca juga: Penipuan Proyek Rp 20 M, Christian Halim Divonis 30 Bulan Penjara

Alasan sakit yang mengganggu agenda sidang ini, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan menjelang masa tahanannya habis pada Selasa (27/4/2021) mendatang.

"Saat sidang hendak dibuka, kita (jaksa) mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit. Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya, hingga sidang dibuka. Kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa," ujar jaksa Novan.

Jaksa menambahkan, ini kali ketiga alasan sakit terdakwa yang menimbulkan penundaan sidang. "Kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa mengaku sakit hipertensi dan vertigo. Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya. Saat kita mengajukan agar sidang kembali digelar keesokan harinya, pada Jumat (8/4/2021), hal itu mendapat interupsi atau keberatan dari tim Penasehat Hukum terdakwa. Apa boleh buat akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4/2021) mendatang," ungkap Novan.

Jaksa juga menyinggung terkait dugaan upaya terdakwa mengolor jadwal sidang. "Dugaan itu bisa jadi. Namun kita akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya Hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa," imbuhnya.

Baca juga: Pledoi Cristian Halim Ditolak, Jaksa: Banyak Aksesoris Non Yuridis

Apabila, pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).

"Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasehat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan," tambah Novan

 Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Baca juga: Penipuan Proyek Infrastruktur Rp 20 M, Christian Dituntut 30 Bulan

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (bm)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru