Peduli Bencana, PSI Surabaya Galang Donasi

bacasaja.id
Relawan PSI menggalang dana bagi korban bencana NTT di jalanan kota Surabaya

BACASAJA.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkerjasama dengan Keluarga Besar Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berada di Surabaya, menggalang dana korban terdampak banjir bandang di Flores Timur, Adonara-Lembata.

Kegiatan penggalangan dana ini dilaksanakan di 5 titik lampu merah, yakni Giant Tegalsari, Jalan Demak, Unesa, Karah, dan Merr Surabaya. Kegiatan itu berlangsung pada pukul 15.00 – 18.00 WIB dengan melibatkan massa 15 orang, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: May Day 2026, PSI Surabaya: Momentum untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja

Kordinator Lapangan yang juga Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariyono memberikan arahan sebelum masa bergerak menuju titik aksi.

“Teman-teman sekalian, kehadiran kita semua di sini dan gerakan kita hari ini adalah atas dasar kemanusiaan. Kita ingin membantu saudara-saudari kita di NTT yang terdampak banjir bandang,” tegas Legislator PSI ini.

Baca juga: PSI Surabaya “Beraksi untuk Negeri”, Ratusan Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis dan Donor Darah

Usai memberikan arahan, semua peserta bergegas menuju titik aksi yang telah dibagi. Kegiatan yang berlangsung tiga jam berjalan kondusif dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

 "Aksi galang dana bagi saudara-saudara kita korban banjir bandang di Flores Timur khususnya di daerah Adonara-Lembata dilaksanakan selama dua hari Sabtu-Minggu," terangnya.

Baca juga: Gandeng Mahasiswa, PSI Surabaya Gelar Lokakarya

Ketika ditanya mengenai prosedur penyerahan dana korban banjir bandang ini, politisi PSI ini mengatakan akan menyerahkan langsung kepada korban di Flores Timur NTT.

"Besok kita akan hitung bersama-sama, kita diundang di arisan keluarga NTT. Kami akan berkumpul di sana dan berapa pun hasil donasi yang terkumpul kita akan serahkan. Donasi ini tidak hanya berupa uang, melainkan ada sejumlah barang yang dibutuhkan oleh mereka seperti selimut, baju, perlengkapan bayi, obat-obatan, serta kebutuhan pokok," tandasnya. (buyta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru