BACASAJA.ID - Dua orang pria yang mengaku wartawan salah satu media online di Surabaya, dibekuk polisi. Saat itu, keduanya sedang menjual narkoba jenis ineks di hotel kawasan Jalan Embong Malang Surabaya.
Dua pria yang ditangkap berinisial AM dan RD dengan barang bukti 19 butir ineks. Semula penangkapan ini dilakukan anggota Ditreskoba Polda Jatim. Namun kasus ini kemudian di dilimpahkan ke Polsek Wonokromo.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya hanya menerima pelimpahan kasus tersebut. “Yang nangkap pihak Polda. Kami cuma membantu menyelesaikan berkasnya. Proses penyidikannya disini,” ujar Ipda Arie, Kamis (26/11/2020).
Ipda Arie menambahkan, AM saat ditangkap di hotel Jl Embong Malang mengaku sebagai wartawan sedangkan RD yang mengaku pernah berhaji diringkus di Jl Rangkah, Surabaya.
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
“Ngakunya wartawan tapi dari media mana mohon maaf tidak kami sebutkan. Yang jelas mereka saling terkait dan ditangkap dari dua lokasi berbeda,” sambungnya.
“Pelaku berada di sel sekarang. Total dari kedua pelaku ada 19 butir pil ineks. Ngakunya beli di A asal Madura, ini masih dalam proses pengembangan,” pungkas Ipda Arie.
Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Sementara sumber di Kepolisian menyebut oknum yang mengaku wartawan ini sebelumnya memang dikenal sering keluar masuk diskotek. “Dia memang punya pelanggan khusus. Beli dari bandar narkoba di Jl Pragoto seharga Rp 300 ribu per butir, lalu dijual lagi Rp 400-500 ribu,” jelasnya.
“Nah pas ketangkap itu dia lagi melayani pembelinya di hotel Jl Embong Malang situ. Kamar hotel itu sudah jadi rahasia umum bisa buat dugem karena menyediakan house musik berikut sound system layaknya room VIP di diskotek,” tanda sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. (len)
Editor : Redaksi