Cewek Surabaya yang Curhat Jasa Klinik Kecantikan mulai Jalani Sidang

bacasaja.id
Stella Monica saat menjalani sidang dakwaan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (22/4/2021). (ist)

BACASAJA.ID - Seorang konsumen klinik kecantikan Stella Monica curhat di Instagramnya terkena pasal pencemaran nama baik. Dia curhat kondisi wajahnya yang memburuk pada 2019 lalu.

Stella menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani membacakan dakwaannya.

Baca juga: Catat! Ambil Foto Tanpa Izin, Bisa Jadi Tersangka, Ancaman Hukumannya 4 Tahun

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucap Farida.

BACA JUGA: Gegara Curhat via Medsos, Cewek Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Dakwaan itu karena Stella dianggap mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS melalui story di Instagramnya @Stellamonica.h.

"Terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'VIORS dalam menangani pasiennya," kata dia.

Sementara itu, majelis hakim Imam Supriyadi memberikan kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan. Kuasa hukum Stella dari LBH Surabaya mengajukan eksepsi.

Baca juga: Enam Staf Holywings Promo Minuman Untuk Muhammad Dan Maria Dijerat Pasal Berlapis

"Kamu mengajukan eksepsi," ucap kuasa hukum Stella.

Sidang akhirnya ditunda. Rencananya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak Stella pada Rabu (28/4/2021).

Setelah persidangan kuasa hukum Stella Muhammad Dimas Prasetyo mengaku belum bisa membeberkan tanggapan apa yang disampaikan di sidang eksepsi nanti.

"Belum bisa kami sampaikan tanggapan kami sepeeti apa nanti," kata dia.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Demokrasi Kita Hancur!

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen Anindya Shabrina menyayangkan kejadian yang menimpa Stella.

Menurutnya, Stella menjadi korban pasal karet UU ITE yang seharusnya dilindungi UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Yang seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, justru dikriminalkan. Harapannya Stella diputus bebas," pungkas Anin. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru