Buntut Tes Wawasan Kebangsaan, Benarkah KPK Nonaktifkan 75 Pegawai?

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Terbaru, beredar potongan surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Namun keabsahan surat itu dipertanyakan.

Potongan surat tersebut ditandatangani Firli tanpa tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yakni: pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih melisik hal tersebut. "Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangan dikutip Minggu (9/5/2021).

KPK, lanjut dia, menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Menurutnya, secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.

Dia pun mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK. "Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," tandas Ali.

Baca juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H. Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, Cahya mengatakan bahwa KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada hari Rabu (5/5). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. (rl/ara/bsi)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru