Mantan Dirut Telkomsel Diperiksa Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Polda Metro Jaya memanggil mantan Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro, dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Proyek ini senilai Rp300 miliar.

 "Pagi tadi saudara S dan E hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Yusri menambahkan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara ini. Namun, dia tak memerinci identitas ketujuh saksi tersebut. "Tunggu saja hasilnya apa," cetus Yusri dikutip dari medcom.id

Baca juga: KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

 Sebelumnya, Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara. Pemanggilan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bank Jatim Unit Kalisat Jember, Kejaksaan: Kerugian 3 Miliar

Pemanggilan berdasarkan surat nomor:B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus pada 21 Mei 2021. Keduanya dipanggil sebagai saksi. (net)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru