BACASAJA.ID - Polda Metro Jaya memanggil mantan Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro, dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Proyek ini senilai Rp300 miliar.
"Pagi tadi saudara S dan E hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Periksa Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Dugaan Korupsi Bibit Kakao Rp24,8 Miliar
Yusri menambahkan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara ini. Namun, dia tak memerinci identitas ketujuh saksi tersebut. "Tunggu saja hasilnya apa," cetus Yusri dikutip dari medcom.id
Baca juga: KPK Dalami Mantan Dirut BJB untuk Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara. Pemanggilan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD
Pemanggilan berdasarkan surat nomor:B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus pada 21 Mei 2021. Keduanya dipanggil sebagai saksi. (net)
Editor : Redaksi