BACASAJA.ID - Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah eks lokalisasi Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Saat penggerebekan disalah satu rumah yang dikontrak mucikari asal Mojokerto bernama Anis Itasari (31), polisi mendapati seorang perempuan dan laki laki yang ditengarai sudah selesai melakukan indehoy didalam kamar.
Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?
Mucikari bersama dua pekerja seks komersial (PSK) langsung dibawa ke Mapolres Guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dalam menjalankan aksinya mucikari tersebut membuka sebuah warung kopi di depan rumah kontrakannya lantas menawarkan kepada lelaki hidung belang yang sedang ngopi, dengan tarif bervariasi dari 150 ribu hingga 200 ribu, dan keuntungan mucikari hanya 25 ribu," ungkap AKP Teguh Setiawan, Kasat Reskrim Polres Jombang, Jumat (11/6/2021).
Teguh juga mengatakan, penggerebekan tempat prostitusi dilakukan pada hari Kamis 10 Juni 2021 sekitar Jam 14.30 WIB, dengan mengamankan seorang mucikari Anis Itasari warga asal Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto dan Dua PSK bernama Dea Febiayani (23) perempuan asal Kabupaten Kediri dan Rini (30) asal Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian
"Untuk mucikari dengan cukup bukti akan ditetapkan tersangka sedangkan dua PSK hanya sebagai saksi," pungkas AKP Teguh Setiawan
Petugas tidak hanya mengamankan sang mucikari, namun juga mengamankan alat kontrasepsi seperti kondom bekas dipakai, seprei, handphone dan juga uang tunai sebesar 150.000. (Ftr)
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti
Editor : Redaksi