BACASAJA.ID - Masih ingat kasus asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS yang dianiaya majikannya hingga dipaksa memakan kotoran kucing? Saat ini sudah memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa berkas kasus majikan berinisial FF itu sudah P21. Kelengkapan itu diumumkan setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Berkas sudah lengkap," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi, Senin (21/6).
Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan menunggu pelimpahan tersangka. "Kalau sudah semua nanti segera disidangkan kasus itu," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, EAS dimasukkan majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa.
Namun, saat dirawat, petugas mendapati kejanggalan di tubuh perempuan tersebut.
Perempuan 54 tahun itu mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, dia dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.
Seluruh tindak kekerasan yang dilakukan perempuan berprofesi sebagai pengacara itu dilakukan secara sadar karena rasa kesalnya.
Baca juga: Pemuda Tewas Ditikam Pecahan Botol Miras di Ibiza Club, Rekan Sendiri Jadi Tersangka
Dia jengkel ketika pekerjaan yang dilakukan EAS tak sesuai apa yang diinginkannya. Berbagai bentuk penganiayaan dilakukan mulai dari pemukulan hingga memaksa makan kotoran kucing.
Akibat perbuatan FF, ART 45 tahun itu tubuhnya mengalami luka-luka hingga lumpuh. (jem)
Editor : Redaksi