Pengedar Asal Pasuruan Diringkus, 14 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

bacasaja.id
Ka atresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian

bacasaja.id - Dalam memberantas narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya tak main-main. Terbukti, setelah membongkar jaringan narkoba dan bahkan menembak mati bandar narkoba, kali ini kesatuan yang di pimpin AKBP Memo Ardian ini kembali meringkus pengedar narkoba jenis pil Ekstasi.

Pengedar yang berinisial SN (35) warga Prigen, Pasuruan ini ditangkap di Jl Raya Jemursari Surabaya, pada Jumat (9/10/2020), sekitar pukul 01.30 WIB. Itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sering mengedarkan pil ekstasi. 

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

pelaku dan barang bukti yang diamankan

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

"Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Memo Ardian, Rabu (14/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi pun langsung menyergap pelaku saat akan melakukan transaksi. "Saat di grebek, kami amankan 14.750 butir pil ekstasi, " tambah Memo.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Untuk melakukan pengembangan, polisi masih melakukan penyidikan untuk mencari siapa yang selama ini memasok pelaku. (Jem)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru