Pengedar Asal Pasuruan Diringkus, 14 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

bacasaja.id
Ka atresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian

bacasaja.id - Dalam memberantas narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya tak main-main. Terbukti, setelah membongkar jaringan narkoba dan bahkan menembak mati bandar narkoba, kali ini kesatuan yang di pimpin AKBP Memo Ardian ini kembali meringkus pengedar narkoba jenis pil Ekstasi.

Pengedar yang berinisial SN (35) warga Prigen, Pasuruan ini ditangkap di Jl Raya Jemursari Surabaya, pada Jumat (9/10/2020), sekitar pukul 01.30 WIB. Itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sering mengedarkan pil ekstasi. 

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

pelaku dan barang bukti yang diamankan

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

"Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Memo Ardian, Rabu (14/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi pun langsung menyergap pelaku saat akan melakukan transaksi. "Saat di grebek, kami amankan 14.750 butir pil ekstasi, " tambah Memo.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

Untuk melakukan pengembangan, polisi masih melakukan penyidikan untuk mencari siapa yang selama ini memasok pelaku. (Jem)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru