BACASAJA.ID - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap pedangdut Ayu Rosmalina Gunadarma alias Ayu Ting Ting pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Seperti yang sudah diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng yang diduga digunakan oleh Kartika Damayanti alias KD ke Polda Metro Jaya, Jumat (20/8/2021). Usai mempelajari laporan Ayu Ting Ting, polisi bakal memanggilnya untuk mengklarifikasi laporan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Ayu Ting Ting dijadwalkan untuk memberikan klarifikasinya pada Kamis (26/8) lusa. Di samping itu, Yusri meminta Ayu untuk membawa bukti terkait laporannya.
"Tanggal 26, AR (Ayu Rosmalina) diundang klarifikasi untuk di-interview dengan membawa bukti-bukti," cetus Yusri, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Sempat sepi Pendukung, Kini Petisi Boikot Ayu Ting Ting hampir Tembus 100 Ribu, Ada Apa?
Yusri menambahkan, Ayu Ting Ting bakal diperiksa tentang laporan penghaan yang diduga dilakukan KD terhadap Bilqis Khumaira - putri Ayu - via media sosial Instagram.
Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang karena diduga telah menghina anaknya melalui media sosial pada Jumat, 20 Agustus lalu. Pemilik akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Yusri menyebutkan, jika unsur persangkaan dalam Pasal 315 KUHP sudah memenuhi, maka laporan Ayu akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan. (rg4)
Editor : Redaksi