BACASAJA.ID- Usai Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan Polda Metro Jaya, lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 bereaksi. Mereka meminta dijerat pasal yang sama dan juga ditahan seperti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Kini tiga tersangka diantaranya memilih menyerahkan diri ke polisi
Tiga tersangka yang menyerahkan diri itu, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. "Iya, kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: VIRAL! Protes Parkir Gratis di Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Dasar Hukum Parkir Berbayar di Gedung
Aziz menegaskan mereka minta diperlakukan adil. "Ini sebagai bentuk kalau mereka minta diperlakukan tidak adil juga sama dengan Habib Rizieq. Supaya dapat diperlakukan dzolimnya tuh maksimal. Ini pandangan menurut mereka ya, supaya diperlakukan dzolimnya itu maksimal, sehingga doa-doanya dijabah selalu oleh Allah," lanjut Azis.
Sebelumnya, HRS mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 12 jam lebih, polisi resmi menahan Rizieq Shihab.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pelaku Judi Online di Batam
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan menghalangi penyidikan.
Kepada HRS, polisi mengenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani setelah Ditahan di Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
"(Kepada) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (10/12).
Menurut Yusri, penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS pada Selasa (8/12). Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara itu dilakukan pada Senin, (7/12) lalu. (ja/an/re)
Editor : Redaksi