Habib Rizieq Ditahan, Lima Pengikutnya Hanya Wajib Lapor, Kok Bisa?

bacasaja.id
Habib Rizieq saat akan dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya

BACASAJA.ID - Kasus yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) semakin menarik. Jika HRS dijebloskan ke tahanan, lima pengikutnya yang jadi tersangka kasus kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putri HRS, justru tak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Kelima tersangka itu Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca juga: GEGER! Puluhan Pria Misterius Datangi Polda Metro Jaya saat Subuh, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).

Yusri menuturkan, kelima tersangka tidak ditahan karena hanya dipersangkakan dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

Disamping itu, jika penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan kelima tersangka itu, maka tidak menutup kemungkinan kelimanya diperiksa kembali.

Baca juga: VIRAL! Protes Parkir Gratis di Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Dasar Hukum Parkir Berbayar di Gedung

"Kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," terang Yusri.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan HRS ditahan karena dijerat dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Akibat dari ajakannya menimbulkan kerumunan di Petamburan yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, saat ini masih pandemi Covid-19.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pelaku Judi Online di Batam

"Tulisnya jangan kasus kerumunan di Petamburan. Tapi kasus Petamburan. Karena kalau (ditulis) kasus kerumunan petamburan orang akan berpikir atau berpersepsi ini pelanggaran prokes, itu kan UU kekarantinaan. Kok pelanggaran prokes aja ditahan," kata Ahmad dikutip dari merdeka.com.

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," tambahnya. (ja/nt)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru