Azis Syamsuddin Menghilang dari DPR usai Dikabarkan jadi Tersangka Kasus Suap di Lampung Tengah oleh KPK

bacasaja.id
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (IST)

BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sudah menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sejak itu, keberadaan politisi Golkar itu masih berselimut kabut.

Bahkan, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku tidak tahu bagaimana keadaan Azis Syamsyddin. Kendati demikian, dirinya menyebut Azis sempat mengikuti sidang paripurna lewat virtual.

Baca juga: Dirut Karabha Didakwa Suap Pejabat di Pengadilan Sebesar Rp850 Juta

"Tapi saya tidak tahu persis bagaimana keadaan beliau hari ini," aku Supriansa kepada wartawan, Jumat, 24 September 2021.

Untuk diketahui, setelah kabar penetapan tersangkanya beredar, Azis sejatinya harus melakoni agenda pemeriksaan di KPK, hari Jumat ini. Seperti yang sudah terkenal, hari Jumat merupakan hari keramat. bagi KPK. Pada hari Jumat, seringkali terperiksa di lembaga antrasuah tersebut resmi jadi tersangka.

Meski begitu, Supriansa juga mengaku tidak dapat menjamin apakah Azis Sayamsuddin bakal memenuhi undangan pemeriksaan oleh KPK itu atau tidak.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

"Kita nantikan saja apakah Pak Azis memenuhi panggilan KPK hari ini atau seperti apa," tuturnya. "Saya tidak tahu di mana persisnya, tetapi kalau ada panggilan KPK, saya meyakini Pak Aziz pasti kooperatif," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri berharap Azis Syamsudin bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dalam dugaan kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Kita berharap, setiap org yg dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 September 2021.

Baca juga: Budiman Bayu Prasojo, Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini, KPK tidak ingin menunda keadilan karena menunda keadilan juga termasuk ketidakadilan.

"Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK," ujarnya. (BSB/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru