BACASAJA.ID - Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melayani adanya perang hashtag atau tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi dan #PolisiSesuaiProsedur. Sebab, tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi, mengayomi dan menegaskan hukum di tengah masyarakat.
“Terkait pecuma lapor polisi, kita tidak pernah perang. Tugas pokok polri melindungi, mengayomi menegakan hukum tidak ada kita perang hashtag. Kita tidak melayani perang,” tegas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman Polri, Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, adanya hashtag yang mengatakan percuma lapor polisi bakal dijadikan kritikan sebagai evaluasi kinerja kedepannya.
“Tentu jawabannya menunjukan meningkatkan pelayanan, pengayoman, penegakan hukum transparan dan akuntabel,” paparnya.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Komitmen Pengabdian melalui Tema “Polri untuk Masyarakat”
“Kita bukan perang hashtag. Kita jawab dengan tupoksi kita,” tambahnya.
Sebelumnya, tagar #PercumaLaporPolisi sempat viral di Twitter.
Baca juga: Polri Ungkap Peran Mantan Artis Wanita dalam Jaringan Penipuan Online
Kini, muncul tagar baru yang berlawanan, yakni #PolriSesuaiProsedur dan menjadi trending. Tagar itu memiliki benang merah dengan berita kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatann yang penyelidikannya dihentikan. (*/RG4)
Editor : Redaksi