Dilantik sebagai Wakil Bupati Tulungagung, Tugas Berat Menanti Gatut Sunu

bacasaja.id
Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo oleh Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa.

BACASAJA.ID - Gatut Sunu Wibowo resmi menjadi Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023, setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa, Selasa (2/11/21).

Pelantikan dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Dalam sambutannya di pelantikan itu, Kofifah beberkan tugas yang diemban oleh Gatut Sunu. Tak lupa Kofifah juga memberikan selamat pada Gatut Sunu Wibowo.

Baca juga: Wabup Tulungagung Resmi Tempati Rumah Dinas, Koordinasi Lebih Dekat

Salah satunya adalah tugas berat program pengentasan kemiskinan ekstrim di Jawa Timur. Di Jawa Timur ada 30 Kabupaten yang masuk program ini, termasuk Kabupaten Tulungagung.

"Ini akan menjadi tugas Wakil Bupati Tulungagung yang dilantik hari ini," kata Kofifah.

Program ini secara nasional dikomandoi oleh Wakil Presiden, Wakil Gubernur di tingkat Provinsi dan Wakil Bupati di tingkat kabupaten. Program ini belum banyak dibahas, namun sudah masuk dalam rencana program nasional 2022.

Kofifah juga menerangkan terminologi orang miskin, yaitu yang pengeluaran tiap harinya kurang dari 1,9 dolar Amerika atau kurang dari 27 ribu rupiah.

"Mereka yang pengeluarannya kurang dari 1,9 dolar Amerika," jelasnya.

Baca juga: Rapat Staf, Maryoto Tunjukan Ruang Kerja dan Kenalkan ke Kepala OPD

Tugas lainya adalah meningkatkan capaian prestasi Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kofifah prestasi Tulungagung sudah cukup baik di kancah nasional, salah satunya meraih prestasi PKK terbaik di tingkat nasional.

"Prestasi Tulungagung harus lebih baik lagi," jelasnya.

Pelantikan Gatut Sunu dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, Plh Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Cahyono, Anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji, kemudian Bupati Tulungagung Maryoto Birowo beserta istri, Ketua DPRD Tulungagung Marsono beserta pimpinan DPRD, dan Forkopimda serta Sekda Pemkab Tulungagung.

Baca juga: Fasilitas Mobil Baru untuk Wakil Bupati Tulungagung, Segini Anggarannya

SK pelantikan Gatut Sunu sebagai Wakil Bupati Tulungagung tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri dengan nomor 132.35_4873 tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

Dalam SK tersebut, Menteri Dalam Negeri mengesahkan H Gatut Sunu Wibowo sebagai wakil bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018 - 2023, kemudian yang bersangkutan akan mendapatkan Gaji serta tunjangan sesuai jabatan.

Keputusan tersebut berlaku sejak dilantik dan jika nantinya ada kekeliruan maka akan ada perbaikan sebagai mana mestinya. (JP/t.ag/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru