Dendam Istri sering Dimaki, Suami di Tenggilis Ini Babat Pasutri Tetangga dengan Parang

bacasaja.id
Pelaku dan barang buktinya saat dipamerkan Polisi.

BACASAJA.ID – Kesal karena kerap mendapat aduan dari sang istri, seorang pria di Surabaya tega membabat (bacok) pasangan suami istri (pasutri) tetangganya sendiri.

Pelaku pembacokan itu berinisial MKY, warga Jalan Tenggilis Mulya Surabaya. Sementara, pasutri korbannya berinisial TJ dan RT.

Baca juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?

Kejadiannya, Sabtu 16 Oktober 2021 pkl 19.00 WIB, pada saat istri pelaku MKY mengadi di maki-maki oleh korban setelah menerima paket yang diketahui milik RT.

Kepada polisi usai dibekuk, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban TJ dan RT (pasangan suami istri) dengan menggunakan parang, karena merasa kesal kepada korban.

“Korban ini sering memaki istrinya serta menyuruh untuk menerima paket dari kurir,” kata Ipda Dedy Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Surabaya, Sabtu (6/11/2021).

Lanjut Kanit Reskrim, pada hari kejadian pelaku menerima kabar bahwa istrinya baru saja dimaki oleh korban. Mendengar itu, pelaku emosi kemudian mengambil parang dari dalam rumahnya lalu menghampiri TJ.

“Parang tersebut digunakan untuk menganiaya korban TJ. Karena melihat suaminya dianiaya, korban RT berusaha membantu,” tambah Dedy.

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik

Karena RT berusaha membantu suaminya, hal tersebut semakin membuat pelaku emosi hingga akhirnya menganiaya korban RT.

Akibat penganiayaan tersebut korban TJ menderita luka dikepala bagian belakang dan tangan sebelah kiri, sedangkan korban RT menderita luka dikepala bagian belakang.

Warga yang mengetahui aksi itu akhirnya melaporkan ke Polisi. Setelah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan tersebut anggota Reskrim melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku penganiayaan adalah tetangga korban. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang panjang 40 cm dan baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara Polsek Tenggilis karena melanggar tindak pidana Penganiayaan berat, pasal 351 KUHP. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru