BACASAJA.ID - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan sistem pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, menurutnya, diseminasi terkait dengan kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem pemilu elektronik tersebut masih bermasalah.
“Isu e-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024,” jelas Rifqi dikutip Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Ini Sikap Tegas Komisi II DPR
Selain itu, Rifqi menjelaskan DPR bersama pemerintah telah memberi kesempatan kepada KPU untuk menggunakan penggunaan IT dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 silam.
Salah satu produknya adalah adanya Sistem Informasi Rekap (SIREKAP) yang didesain untuk mempercepat rekapitulasi surat suara.
Baca juga: Komisi II DPR Panggil Kemendagri, Soroti Kekosongan Kepemimpinan Akibat Tafsir Keliru UU Desa
“Nyatanya dalam beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan. Ini artinya kita masih belum siap. Semua hal harus kita persiapkan termasuk e-voting,” jelas Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.
Diketahui, beberapa bulan lalu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad pernah menyampaikan untuk mendukung penerapan e-voting untuk perhelatan pemilu di Indonesia di masa yang akan datang.
Baca juga: Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
Muhammad menilai e-voting merupakan upaya untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat menurut dia sangat memungkinkan terlaksananya e-Voting pada pesta demokrasi Indonesia. (PAR/RG4)
Editor : Redaksi