Dua Pelaku Pembacokan Pemuda di Jalan Raya Prapen Surabaya Ditangkap

bacasaja.id
Pelaku dan barang bukti.

BACASAJA.ID - Aksi penganiayaan pada Minggu, 12 Desember 2021 pukul 11.00 WIB di Jalan Keputih Gg 3 Surabaya diungkap polisi dan dua pelaku diamankan. Pelakunya diduga anggota genk.

Mereka diketahui juga melakukan penganiayaan di Jalan Keputih Timur Gg I, Surabaya. Selain itu adapula laporan kejadian di Jalan Raya Prapen, dekat rumah pompa Surabaya.

Baca juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?

Pelakunya, MRA (17) asal Jalan Keputih, Surabaya dan MSR (19) warga Jalan Keputih Timur Sukolilo, Surabaya.

Saat kejadian, sekitar pukul 00.40 WIB, korban YM (20) bersama dengan temannya berjumlah enam orang mengendarai tiga sepeda motor.

Kemudian, rombongan korban dengan rombongan tersangka terlibat cekcok di lampu merah Merr. Lalu rombongan korban tetap berjalan ke arah Panjang Jiwo, Surabaya.

Tiba-tiba rombongan pelaku mengejar rombongan korban dan bertemu di pertigaan lampu TL Jalan Panjangjiwo dan terjadi cekcok mulut.

Ketika hendak putar balik, tiba-tiba salah satu rombongan pelaku (Aan) terkena lemparan batu oleh rombongan korban.

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik

“Karena tidak terima rombongan pelaku kembali mengejar rombongan korban dan bertemu kembali di Jalan Prapen dekat rumah pompa,” sebut Kasat Reskrim, Kompol Mirzal Maulana, Selasa (14/12/2021).

Pelaku berjumlah dua orang turun dengan sudah memegang Sajam yang sudah dibawa lalu dibacokkan ke korban. Bacokan pertama mengenai helm dan jaket yang dikenakan korban.

Kedua, mengenai pinggang kanan korban karena melihat banyak warga, lalu para pelaku melarikan diri.

“Adanya laporan pengeroyokan disertai pembacokan yang mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban, hingga dilarikan rumah sakit ditindaklanjuti Tim Opsnal Jatanras dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” imbuh Kasat.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

Petugas juga analisa CCTV di sekitar lokasi. Setelah mendapatkan informasi profil dan keberadaan diduga kelompok pelaku, Tim Opsnal Jatanras bergerak ke daerah Keputih untuk mengamankan pelaku.

Dari hasil pengembangan lanjutan diamankan juga barang bukti berupa celurit yang di buang di daerah Rungkut Mapan. Selanjutnya kedua terduga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti selain 2 buah celurit, disita juga 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah nopol L3259TJ, rekamam CCTV, sweater warna putih, jaket warna abu-abu yang sama seperti dalam rekaman CCTV, Helm, motor vario Nopol L 3181 SB, sapu tangan dan tas slempang. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru