Kejari Tulungagung Selamatkan Rp1 Miliar Lebih Uang Negara

bacasaja.id
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung selamatkan Rp1 miliar lebih uang negara selama tahun 2021.

Uang negara yang diselamatkan berasal dari pengungkapan beberapa kasus korupsi yang ditemukan oleh Kejari.

Baca juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya

Kepala Kejari Tulungagung melalui Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan setidaknya ada 4 dari 6 kasus korupsi yang ditangani pada tahun ini, yang menitipkan uang pengganti.

Kasus korupsi itu adalah 2 kasus dugaan korupsi PDAM, Pembangunan ruas jalan Sendang-Penampihan dan ruas jalan Jeli-Picisan.

"Uang yang berhasil diselamatkan sebesar 1,328 milyar rupiah," jelas Agung, Jum'at (31/12/21).

Agung merinci uang itu berasal dari perkara PDAM dengan tersangka DH sebesar 135,9 Juta rupiah. Lalu perkara PDAM dengan kasus berbeda dengan tersangka H sebesar 120 juta Rupiah.

Dari perkara PUPR Tulungagung berhasil mengamankan 1 Milyar lebih dari pembangunan 2 ruas jalan. 361 juta dari ruas jalan Jeli-Picisan dan 711 juta rupiah dari ruas jalan Sendang-Penampihan.

Baca juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik

Pengembalian kerugian negara pembangunan ruas jalan ini dilakukan pada bulan Maret dan Juli 2021.

Untuk dugaan korupsi pembangunan ruas jalan, nilai pastinya masih dihitung oleh BPKP Jatim.

"Jika nilai kerugian sudah keluar dan lengkap, kita akan menetapkan tersangka," jelasnya.

Selama tahun 2021, pihaknya baru menuntaskan 2 kasus korupsi dan mempunyai tanggungan 2 kasus korupsi, yang salah satunya tinggal menunggu jadwal sidang.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus yang berhasi diselesaikan adalah kasus korupsi dana hibah KONI dengan terpidana GNT mantan anggota DPRD Tulungagung.

Lalu ada perkara korupsi E-Bathara Pos dengan terpidana YD. Kedua terpidana kasus itu lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada membayar uang pengganti.

"Mereka menjalani hukuman subsider (penjara) karena enggak ada uang pengganti," tukas Agung (JP/t.ag).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru