BACASAJA.ID - Seorang pedagang gorengan di perempatan Undaan Surabaya dibekuk polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu.
Tersangka yang ditangkap tersebut adalah Bambang Hermanto (35) asal Jalan Kedongdong Kidul Gg. I, Kota Surabaya.
Baca juga: Terhimpit Ekonomi Usai di PHK, Dua Remaja Jadi Maling Motor
Pengungkapan kasus berawal ketika anggota Polsek Sukolilo mendapat informasi bahwa ada seseorang penjual gorengan yang diduga kerap konsumsi narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mendapatkan ciri-ciri pelakunya dan pembuntutan pun dilakukan anggota berpakaian preman.
Benar saja, dugaanya saat itu Bambang ini baru saja membeli sabu didaerah Surabaya Utara dan gerak-geriknya terus saja dibuntuti.
“Ketika melintas di perempatan lampu Merah Undaan, Kota Surabaya pelaku diamankan petugas,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh, melalui Kanit Reskrim AKP Abidin, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Begal Sadis kembali Beraksi di MERR Surabaya, Korban Dibacok Motornya Dirampas
Pada saat dibekuk, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo ditemukan satu bungkus plastik sabu yang ditaruh didalam celana dalam tersangka.
“Pengakuannya, sabu dibeli dengan harga Rp100.000 dengan berat 0,32 gram,” tambah AKP Abidin.
Terbukti bersalah kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Congkel Kotak Amal dengan Linggis, Residivis Kambuhan Kualat
“Tersangka juga dibawa ke Klinik Rajawali untuk di tes Urine. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.
Pelaku saat ini sudah mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dan atau pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi