BACASAJA.ID - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat. Peraturan tersebut bakal diterapkan selama enam bulan.
Program itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Wawali Armuji Sidak Dugaan Penipuan WO Kamuya, Korban Rugi Puluhan Juta
Isinya mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.
Peraturan ini berlaku selama enam bulan. Yakni, mulai 1 Februari–31 Juli 2022 . Dalam program tersebut, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda.
Pertama kelahiran di dalam negeri, kedua kelahiran WNI di luar negeri. Terakhir, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Baca juga: Bertambah Lagi, Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Akibat Klaim Eigendom oleh PT Pertamina
Wakil Walikota Surabaya Armuji menyebutkan bahwa upaya pemerintah kota itu dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid 19.
"Pak Walikota Eri Cahyadi gencar menggaungkan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan. Salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta, " kata Wakil walikota Surabaya Armuji, Rabu (2/2/2022).
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Baca juga: Kasus Tanah Eigendom Bertambah, Warga Gunung Sari Tak Bisa Urus SHM dan SHGB Sejak 10 Tahun Lalu
"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta. Bagaimana bisa masuk Kartu Keluarga dan bagaimana kita bisa bantu intervensi melalu Program," pungkas Cak Ji.
Ia juga meminta agar masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan untuk dapat mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan. (*/RG4)
Editor : Redaksi