BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Lamongan bakal memanggil sebanyak 20 kelompok masyarakat (pokmas) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun 2020 sebesar Rp 65,4 miliar.
Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengungkapkan, pemanggilan sebanyak 20 pokmas tersebut adalah dalam rangka untuk mengembangkan pembuktian dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran senilai Rp 40.919.350.000 sesuai audit BPK Jatim.
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah LPJU Pemprov Jatim, Aliansi LSM Desak Kejaksaan segera Tetapkan Tersangka
"Senin besok ada 10 pokmas dan besoknya 10 pokmas lagi," sebut Condro, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Awal mula dugaan korupsi tersebut bermula dari sejumlah lampu PJU yang mati dan rupanya tidak ada garansinya. Selain itu, terdapat nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAP pada proposal yang tidak sesuai.
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah PJU 2020, Kejari Lamongan bakal Panggil Pejabat Dishub Jatim
"Agenda pemanggilan ini sehubungan dengan pengumpulan alat bukti," tutur Condro.
Sebelumnya, sebanyak 264 pokmas yang tersebar di delapan kabupaten di Jatim, menerima bantuan dana hibah PJU dengan total nilai Rp75 miliar.
Rinciannya, 229 pokmas di Kabupaten Lamongan Rp 65 miliar, 1 Pokmas di Lumajang Rp 150 juta, 18 pokmas di Gresik senilai Rp 6,4 miliar, 11 pokmas di Jember Rp 1,5 miliar.
Lalu 1 pokmas di Magetan dan Pacitan yang masing-masing senilai Rp 100 juta. Kemudian 1 pokmas di Kabupaten Tuban Rp 400 juta, 1 pokmas di Ponorogo senilai Rp 170 juta, serta forum LLAJ Surabaya senilai Rp 850 juta. (RG4)
Editor : Redaksi