Dua Pasangan Bukan Suami istri Diamankan Satpol PP Tulungagung

bacasaja.id
Petugas menggiring pasangan bukan suami istri, untuk dibawa ke kantor Satpol PP.

BACASAJA.ID - Dua pasangan bukan suami istri kembali diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung. Mereka diamankan dalam razia kamar kost di Desa Winong Kecamatan Kedungwaru, Selasa (1/3/22).

Saat dirazia, kedua pasangan itu berada dalam kamar dalam kondisi tertutup. Saat ditanya bukti nikah sah, kedua pasangan itu tak bisa menunjukannya.

Baca juga: Pemuda Tuna Rungu di Tulungagung Nyemplung Sumur, Penyelamatan Berjalan alot

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kasi Penindakan, Agung Setyo Widodo mengatakan razia kost ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Masyarakat melapor jika di tempat kost itu sering ditemui pasangan bukan suami istri dalam kamar,” jelas Agung selepas razia.

Kedua pasangan itu lalu dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung, untuk dibina. Mereka menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita minta kedua orangtuanya untuk ke sini,” jelas Agung.

Baca juga: Selama 2021, Ribuan Pelanggar Terjaring Yustisi di Tulungagung

Tempat kost yang dirazia campur antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini dikeluhkan oleh warga sekitar tempat kost berlantai 2 itu.

Pemilik tempat kost akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

“Untuk kita cek kelengkapan dan perijinannya,” terang Agung.

Baca juga: Satpol PP Panggil Pemilik Hajatan yang Undang Percil

Dua pasangan tersebut diantaranya adalah pria berinisal DW (29) dengan perempuan YTH (25) dan pria berinisal DHS (21) dengan perempuan ER (20).

Mereka berasal dari Blitar dan Tulungagung. Sebelumnya pada 15 Februari lalu, pihaknya juga mengamankan 6 pasangan bukan suami istri.

Mereka diamankan dari beberapa tempat kos di Tulungagung. Kegiatan serupa bakal digencarkan, untuk meminimalisir penyalahgunaan tempat kost. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru