BACASAJA.ID - Dalam rangka mendukung upaya pencegahan Covid-19 sesuai aturan Peraturan Menteei Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PT KAI Daop 8 Surabaya terhitung 1 Januari 2021 akan menutup pelayanan loket di 23 stasiunnya.
Penerapkan kebijakan tersebut menyebutkan bahwa pada masa Pandemi Covid-19, operator sarana transportasi diminta untuk menjual tiket secara daring (online). Kebijakan ini merupakan rangkaian dari perubahan layanan loket di masa pandemi oleh KAI.
Baca juga: Dukung Pembangunan Kota Surabaya, KAI Daop 8 Bayar Pajak Rp32 Miliar, Ini Rinciannya
Dengan transaksi secara online diharapkan dapat mengurangi kontak fisik dengan petugas, sehingga membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Walaupun begitu, 23 stasiun tersebut masih tetap melayani naik dan turunnya penumpang, sedangkan pembelian tiket dialihkan ke sistem online melalui KAI Access. Jadi bagi para penumpang KA Lokal tidak usah khawatir," Ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Kamis (31/12/2020).
Namun, masyarakat masih dapat membeli tiket KA Jarak Jauh melalui aplikasi KAI Access, web KAI, WhatsApp KAI121, Contact Center KAI di 021-121, atau seluruh mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya. Sedangkan untuk pembelian tiket KA Lokal, pembelian dilakukan melalui aplikasi KAI Access.
Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang, para penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas.
Dengan penutupan loket penjualan tiket di 23 stasiun tersebut dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang. Di sisi lain PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
"Penerapan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," ujarnya.
PT KAI juga melakukan pengawasan ketat, penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.
"Khusus penumpang jarak jauh di Pulau Jawa untuk keberangkatan KA dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa Hasil Negatif Rapid Test Antigen maksimal 3 hari sejak diterbitkan," tandasnya. (Ind/arry)
Berikut daftar loket stasiun yang ditutup:
1.Gedangan
2.Tanggulangin
3.Porong
4.Sepanjang
5.Tarik
6.Tulangan
7.Krian
Baca juga: Dorong Green Logistics, KAI Logistik Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Moda KA
8.Lawang
9.Singosari
10.Blimbing
11.Ngebruk
12.Sumberpucung
13.Pohgajih
14.Kesamben
15.Tandes
Baca juga: Lulusan SMA Ayo Merapat, KAI Wisata Buka Lowongan Kerja, Buruan!
16.Kandangan
17.Benowo
18.Cerme
19.Duduk
20.Pucuk
21.Bowerno
22.Sumberejo
23.Kapas
Editor : Redaksi