Sepoket Antarkan Pria Kupang Surabaya ke Penjara

bacasaja.id
Tersangka dan barang buktinya.

BACASAJA.ID - M Sholeh Hutdin (29), warga Kupang Gunung Jaya 8 Surabaya ditangkap anggota Polsek Tambaksari Surabaya lantaran menyimpan 1 poket plastik kecil yang berisi kristal putih diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram.

Dia dibekuk di perempatan Jalan Tugu Pahlawan Surabaya pada Jumat, 25 Februari 2022, sekira pukul 21.000 WIB. Petugas yang menguntit pelaku langsung menggeledah. Sabu itu disimpan disaku celana depan sebelah kanan.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Setro Surabaya Babak Belur Dihajar Warga

Kaposlek Tambaksari Kompol M. Akhiyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, anggota opsnal Polsek Tambaksari yang mendapat informasi adanya seseorang laki-laki yang hendak membeli narkotika.

“Anggota kemudian membuntuti terduga pelaku hingga diperempatan lampu merah Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, dan didapati dua orang yang salah satunya ciri-cirinya sesuai,” jelas AKP Abidin, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Residivis Maling Motor Diringkus, Sempat Mencuri di Daerah Setro Surabaya

Petugas kemudian menghentikan dua orang itu dan dilakukan penggeledahan. Disaku celana depan sebelah kanan tersangka Sholeh ditemukan barang bukti 1 poket plastik sabu.

Terbukti membawa sabu-sabu, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dan teman tersangka yang bernama AM juga dibawa ke Polsek Tambaksari guna menjalani penyidikan.

Baca juga: Gagalkan Tindak Kejahatan, Sopir Ojol Diganjar Penghargaan oleh Kapolsek Tambaksari Surabaya

Satu pelaku yang terbukti membawa narkotika sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru