Residivis Maling Motor Diringkus, Sempat Mencuri di Daerah Setro Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 13 Feb 2022 20:01 WIB

Residivis Maling Motor Diringkus, Sempat Mencuri di Daerah Setro Surabaya

i

Dua maling motor yang ditangkap Polisi

BACASAJA.ID - Sebanyak dua pelaku curanmor diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari. Sebelumnya, mereka berdua mencuri kendaraan bermotor di depan rumah Jalan Setro Baru Utara V / 23 Surabaya, Jum’at (28/1/2022).

Dua pelaku yang ternyata residivis tersebut mencuri satu unit Sepeda Motor Vario 150 CC warna Hitam tahun 2015 NoPol L 2381 WH.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Setro Surabaya Babak Belur Dihajar Warga

Tersangka yang ditangkap, inisial M.R.M (20) asal Jalan Krembangan Surabaya dan R.W.H (19) asal Jalan Krembangan Masigit Surabaya.

Keduanya, sesaat sebelum mencuri, mereka kebetulan melintas sewaktu hujan melihat sepeda motor diparkir didepan rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya.

Merasa ada kesempatan, tersangka langsung memutar balik arah dan melihat situasi dan kondisi sepi, keduanya langsung mengambil kendaraan

“Satu pelaku yang mengambil dan satu orang lainnya mengawasi, hingga berhasil melakukan pencurian terhadap barang milik korban inisial AR (57), tersebut,” jelas Kompol Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Minggu (13/2/2022).

Korban sendiri saat kejadian berada didalam rumah sedang istirahat. Berdasarkan hasil Penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi, polisi akhirnya dapat identifikasi kedua pelaku curanmor.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, akhirnya membekuk keduanya, Kamis 10 Februari 2022, sekira pukul 21.30 WIB, didepan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya.

Baca Juga: Sepoket Antarkan Pria Kupang Surabaya ke Penjara

“Petugas lebih dulu mengamankan Inisial M.R.M, selanjutnya
diinterogasi dan dilakukan pengembangan,” tambah Kompol Akhiyar.

Dari hasil pengembangan, tidak lama beberapa jam kemudian akhirnya satu pelaku lain Inisial R.W.H dapat diringkus ditempat berbeda yaitu di Jalan Krembangan Masigit Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika satu unit sepeda motor hasil pencurian telah berhasil dijual senilai 2 juta rupiah didaerah Sendang, Bangkalan Madura, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran.

“Untuk tersangka R.W.H adalah Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk penjara pada tahun 2018,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga: Gagalkan Tindak Kejahatan, Sopir Ojol Diganjar Penghargaan oleh Kapolsek Tambaksari Surabaya

Sementara itu, pelaku RWH mengakui jika keduanya mencuri kendaraan milik korban didepan rumah Jalan Setro Baru Utara V / 23 Surabaya. Motif kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang.

“Butuh uang, rencana hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” aku pelaku RWH.

Dari keduanya, diamankan barang bukti Ban dan pelek Sepeda Motor, dan Kaos lengan pendek warna putih Merek 3 second milik tersangka. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU