BACASAJA.ID - Gisella Anastasia alias Gisel tidak memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Penyanyi jebolan Indonesia Idol ini seharusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus video porno Bersama Michael Yukinobu de Fretes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan ketidakhadiran Gisel. Menurutnya, pengacara Gisel sudah mengajukan surat permohonan ke penyidik. “Alasan Gisel tidak datang, lagi jemput anaknya dari Bali,” kata Yusri.
Baca juga: VIRAL! Protes Parkir Gratis di Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Dasar Hukum Parkir Berbayar di Gedung
Penyidik akan melakukan jadwal ulang pemeriksaan Gisel pada Jumat 8 Januari 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, Michael Yukinobu de Fretes memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sejak pukul 10.30 WIB, Senin (4/1/2021). “Untuk MYD ini kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik,” cetus Yusri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pelaku Judi Online di Batam
Untuk diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka video porno didasarkan pada sejumlah fakta. Diantaranya, Gisel telah mengaku sebagai pemeran wanita dalam video syur 19 detik yang tersebar 7 November 2020. Dia merekam sendiri adegan tersebut untuk koleksi pribadi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, GA (Gisel) dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di Kota Medan,” kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
Selain Gisel, pihak kepolisian juga telah menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Menurut pihak kepolisian, Michael juga turut menyimpan video yang direkam oleh Gisel itu. “MYD kan sempat menyimpan video itu seminggu. Setelah itu, baru dihapus. Makanya kita kenakan,” kata Yusri.
Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani setelah Ditahan di Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Fakta selanjutnya, Gisel mengirim video menggunakan Aplikasi Airdrop. Namun kemudian dihapus oleh MYD seminggu setelahnya. "Dia, Gisel mengirim ke handphone MYD. Dia kirim melalui Airdrop. Walaupun konsumsi pribadi, tapi dikasih ke lelaki itu kan," terang Yusri. (nt)
Editor : Redaksi