Proses Rekrutmen Direksi dan Komisaris Bank Jatim Salahi Aturan, Kusnadi : Ada Tiga Peraturan Perundangan Yang Tidak Dipatuhi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi
Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi

i

SURABAYA – Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan proses rekutmen direksi dan komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.(Bank Jatim) tahun 2019 menyalahi aturan.

“DPRD Jatim menilai, proses rekrutmen direksi dan komisaris Bank Jatim tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang tidak sesuai itu adalah lembaga pelaku (Koreno Bank Jatim) yang memilih direksi dan komisaris,” tegasnya usai menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMB), yang diajukan Asosiasi Pemegang Saham seri-B di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Kusnadi hadir dalam kapasitas sebagai pihak Turut Tergugat I. Sedang pihak Turut Tergugat II adalah Gubernur Jawa Timur.

Kusnadi menjelaskan, sudah merekomendasikan kepada Gubernur Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), bahwa hal tersebut adalah salah. 

Termasuk soal batasan usia direksi Bank Jatim, yang dinilainya juga melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah jalankan fungsi kami, itu diteruskan, ya monggo,” katanya.

Lebih jauh Kusnadi menjelaskan bahwa yang dilanggar bukan hanya Perda, tapi juga Permendagri dan Peraturan Pemerintah. 

Dia merinci, setidaknya ada tiga peraturan perundangan tersebut tidak dipatuhi, sebab itu muncul gugatan.

Untuk diketahui, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini menyoal keputusan Komite Remunerasi, dan Nominasi (Koreno), pada proses rekrutmen direksi dan komisaris, serta pelanggaran usia calon direksi pada 2019 silam.

Peraturan Perundangan yang dilanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h), serta Perda Jatim 14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 17 ayat 2 huruf (h), dan Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD pasal 17 ayat 2 huruf (h). (PL)

Tag :

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…