BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi tersebut dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
“Jadi ini modusnya terkait dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/3).
Dari modus korupsi itu kata Ali, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan juga pajak daerah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur, Gerindra Yakini KPK Tidak Bisa Disetir
“Untuk yang cukai, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali.
Untuk itu kata Ali, pihaknya akan mendapatkan terkait dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Cegah Mantan Sekjen MPR RI ke Luar Negeri
“Nanti kami dalami persoalan itu, apakah juga terkait dengan tadi dari Bea Cukai gitu ya, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara tadi itu, ternyata kemudian kan ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi,” pungkas Ali. (RA)
Editor : Redaksi