Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Perlu atau Tidak? Ini Jawaban Anggota Komisi II DPR

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2024 12:54 WIB

Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Perlu atau Tidak? Ini Jawaban Anggota Komisi II DPR

i

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat. Ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya dikutip dari Parlementaria DPR, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: KPU RI Resmi Tetapkan 8 Parpol Lolos ke Senayan, Bukan Partainya Kaesang!

Legislator PAN itu mengatakan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. “Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanyanya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Menang Hattrick di Pemilu 2024, Ini Kata Hasto Kristiyanto

Lebih lanjut, menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR. "Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," kata dia.

Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 Tingkat Nasional

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU