JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. dikutip dari laman resmi RRI Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Baca Juga: Komisi II DPR: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional
Hal ini mengingat dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Di mana sebelumnya, majelis hakim MK juga menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan, sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Baca Juga: Soal Putusan MK Tentang Pilkada, KPU Disarankan Ajukan Fatwa MA
Kemudian, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Diberitakan, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK. Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon
Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Ganjar-Mahfud pun meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. (*)
Editor : Redaksi