Tidak Bayar Retribusi, Satpol PP Surabaya Segel 16 Unit Rusunawa Romokalisari

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Surabaya menyegel 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari
Satpol PP Kota Surabaya menyegel 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari

i

SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya, Senin (20/5/2024). Penyegelan ini dilakukan lantaran para penghuni unit diketahui tidak menempati rusun, serta beberapa dari mereka bahkan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan, ada 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari yang dilakukan pengosongan unit hingga penyegelan.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban berupa penyegelan, sebanyak 16 unit yang terbagi mulai dari lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari ini,” kata Bagus.

Ia menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penertiban penyegelan serta pengosongan unit rumah susun dari pihak DPRKPP Kota Surabaya kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya.

“Kami lakukan giat ini sesuai dengan surat dari DPRKPP, kami kosongkan barang-barangnya jika masih ada yang tertinggal. Jika masih ada kami keluarkan barang-barangnya,” jelasnya.

Sebelum disegel, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui DPRKPP Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun, yang didapati tak menempati unit rusun miliknya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP Kota Surabaya berencana akan kembali melakukan penyegelan sebanyak 24 unit di Rusunawa Romokalisari.

“Besok (Selasa, 21/5/2024), kami kembali lakukan giat penyegelan karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban. Ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran, jadi kami lakukan dalam 2 hari. Untuk hari ini 16 unit, selanjutnya 24 unit kamar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.

"Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…