SURABAYA - Hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah ( Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat pendaftaran bakal calon kepala dan wakil, sudah ada 35 bacalon telah mendaftar di kantor KPU masing-masing kabupaten/kota di Jatim. Demikian disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Umam di Surabaya.
"Selain satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Jatim. Total ada sekitar 34 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kota,"ujar Choirul Umam, Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024? Ini Jawaban KPU RI
Nah, dari 35 pasang bacalon, diuraikan oleh Choirul Umam, satu mendaftar di KPU Jatim untuk Pilgub Jatim, dan 34 bacalon lainnya mendaftar di 20 KPU Kabupaten Kota untuk Pilbup / Pilwali.
"Ada lebih dari 20 KPU Kabupaten Kota yang telah menerima pendaftaran calon kepala daerah," terangnya.
Dengan ditambahkan, bahwa gabungan partai politik yang sudah mendaftarkan pasangan bakal calonnya ke KPU tidak bisa merubah nama yang telah diajukan di tengah jalan, dengan alasan apapun.
Baca Juga: Syukuran Akhir Tahun, PDI Perjuangan Sukolilo Ungkap Kunci Kemenangan di Pilkada 2024
Jika pasangan calon ada yang tersangkut kasus hukum, kata Umam maka akan ditunggu sampai ada keputusan hukum tetap (inkrach) baru yang bersangkutan bisa mengganti dengan orang lain.
“Aturan tersebut tertuang dalam PKPU No.10 Tahun 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan MK Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada 2024
Sementara untuk daerah daerah yang hanya terdapat satu paslon yang mendaftar hingga masa pendaftaran calon ditutup pada Kamis (29 Agustus 2024) pukul 23.59 WIB. Sesuai aturan, masa pendaftaran akan diberi tambahan waktu 3 hari.
“Kami belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan diperpanjang karena masa pendaftaran baru, akan ditutup dini hari besok,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi