Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Terseret Kasus Dugaan Korupsi PUPR

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 19 Jan 2021 14:50 WIB

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Terseret Kasus Dugaan Korupsi PUPR

BACASAJA.ID - Anak raja dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rrakyat (PUPR) Kota Banjar.

Meski Romy membantah terlibat, tapi KPK tetap melakukan pengusutan. Dalam kasus ini, Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013, Herman Sutrisno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima suap dari orang bernama Rahmat Wardi.

Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar. KPK sebelumnya sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).

"Saya enggak main proyek-proyekan. Enggak main proyek saya," kata Romy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, dikutip dari medcom.id

Romy membantah kenal para tersangka di kasus itu. Dia juga membantah mangkir dari panggilan KPK. Romy mengaku tidak menerima surat panggilan sama sekali. "Saya stay kan di Puncak, Bogor, saya baru tahu tanggal 15 Januari 2021 (ada panggilan dari KPK)," ujar Romy.

Menurut dia, Lembaga Antikorupsi salah orang. Pasalnya, ejaan namanya dalam surat pemanggilan itu salah. "Kemarin saya crosscheck dengan Pak Alam (pengacaranya) ternyata betul dikirim link segala macam, kalau nama ya nama saya Romy Syahrial ya, cuma M-nya satu," tutur Romy.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Pengacara Romy, Alamsyah Hanafiah, mengatakan surat panggilan itu datang ke Kantor Soneta Group yang bertempat di bilangan Depok. Dia menegaskan kliennya tidak terlibat kasus itu. Atas dasar itu, Alamsyah menemani Romy menyambangi KPK. Mereka menilai ada kesalahan dalam pemanggilan tersebut.

"Saya pikir ini ada kekeliruan, error in persona, namanya salah," ujar Alamsyah.

Sementara itu, KPK mempersilakan Romy protes dalam pemeriksaan. "Kalau merasa salah orang, terangkan di berita acara pemeriksaan (BAP)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

Ali mengatakan pihaknya sudah memanggil Romy dua kali, yakni pada 1 Desember 2020 dan 14 Januari 2021. Kedua panggilan itu tidak dihadiri Romy tanpa alasan yang jelas.

Ali menegaskan tidak salah orang. Romy dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar. "Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan. Dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali. (net)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU