SURABAYA- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah menetapkan tiga pasangan calon, yang mendaftar Pemilihan Gubernur Jatim pada Agustus lalu, dinyatakan lolos dan diterima sebagai calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim (Pilgub Jatim) 2024.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah pelaksanaan rapat pleno tertutup, sebagaimana keputusan nomor 46, bahwa di Jawa Timur pada tanggal 27 - 29 Agustus pendaftaran lalu, terdapat tiga pasangan calon yang mendaftar.
Baca Juga: Jelang Debat Pilgub Jatim 2024, Risma-Gus Hans Dapat Dukungan Guru Madrasah Diniyah
"Ada tiga pasangan calon gabungan partai politik yang mengusung, dan satu partai politik yang mengusung," ujarnya, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: KPU Segera Cetak 32 Juta Surat Suara Pilgub Jatim 2024
Aang menegaskan, berdasarkan proses verifikasi berkas, baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon dan beberapa persyaratan yang lain sudah dilakukan pemeriksaan seluruhnya melalui tim verifikator.
Baca Juga: Kiai Muda Ponpes se Lumajang Siap Menangkan Risma–Gus Hans di Pilgub Jatim 2024
"Ketiganya kami nyatakan diterima dan di Jawa Timur secara resmi per hari ini ada tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan dan selanjutnya akan mengikuti proses pengundian nomor urut di tanggal 23 September 2024," katanya.
Editor : Redaksi