Kejagung Usut Asal Usul Dana Suap Hakim MA Terkait Kasasi Ronald Tannur

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 26 Okt 2024 10:00 WIB

Kejagung Usut Asal Usul Dana Suap Hakim MA Terkait Kasasi Ronald Tannur

i

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut asal usul dana Rp5 miliar yang disiapkan pengacara Greogorius Ronald Tannur berinisial LR untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengamankan vonis kasasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan uang itu diketahui dikirim LR kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) dalam membantu mengurus perkara kasasi kliennya.

Baca Juga: Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dua Mantan Hakim PN Surabaya Mengembalikan Uang Suap

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut," jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Qohar menyebut hingga kini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang tersebut. Kejagung juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak lain kepada Lisa selaku pengacara Ronald Tannur.

"LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami, sabar karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti. Maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja," tuturnya.

Baca Juga: Ajukan Jadi JC, Ini Fakta-fakta Terbaru Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Salah Satunya Suami Lisa Rahmat

Selain ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka. LR sendiri ditangkap di Jakarta.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," tukasnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU