JAKARTA- Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menulusuri aliran dana atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baharuddin Kamba Aktivitis Jogja Corruption Watch mengatakan, penelusuran aliran dana tidak hanya berhenti pada 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapu dan Heru Hanidyo saja tetapi perlu juga ditelusuri aliran dana hingga tingkat hakim majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Hal ini penting karena berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung berupa uang sejumlah Rp20 miliar, dalam segepok uang dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.
Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Salah Satunya Suami Lisa Rahmat
“Hal itu patut ditelusuri oleh penyidik Kejaksan Agung. Apalagi kabarnya pihak penyidik Kejagung RI menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan eks pejabat MA yang diduga ada kaitannya terhadap 3 hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Peran ZR harus didalami, aliran uang dugaan suap sudah mengalir ke siapa saja. Apakah uang dugaan suap sudah sampai ke hakim majelis tingkat kasasi MA atau belum,” ujarnya dikutip Minggu (27/10/2024).
Baca Juga: Pegawai PN Surabaya dan Anak Buah Lisa Rahmat Diperiksa Kasus Suap Ronald Tannur
Kamba menuturkan, JCW mengingatkan kepada para hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta khususnya agar tidak terlibat praktik suap dalam menangani perkara. Apalagi putusan majelis hakim yang janggal dan kontroversial harus diawasi oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atau KY.
“Dalam catatan JCW pada November 2011 lalu ada oknum hakim PN Yogyakarta berinisial DJ yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terbukti secara sah dan melanggar kode etik hakim karena meminta dipesankan penari striptease. Terkait dengan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim dan sudah dipenuhi oleh Presiden ke-7 Jokowi, perlu dievaluasi ulang”imbuhnya
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Begini Penampakan Ibu Ronald Tannur Sebelum Dijebloskan ke Tahanan
Apakah layak atau tidak kenaikan gaji dan tunjangan diberikan kepada para hakim, sementara ada 3 hakim yang rakus dengan diduga menerima suap karena menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. (RRI)
Editor : Redaksi