Lift Ditutup, Lansia 70 Tahun Dipaksa Naik 16 Lantai, DPRD Surabaya: Bale Hinggil Melanggar

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 11 Des 2024 18:34 WIB

Lift Ditutup, Lansia 70 Tahun Dipaksa Naik 16 Lantai, DPRD Surabaya: Bale Hinggil Melanggar

i

Hearing penghuni apartemen Bale Hinggil di Komisi C DPRD Surabaya

SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait permasalahan serius yang dihadapi penghuni Apartemen Bale Hinggil di Jalan MERR, Surabaya, Rabu (11/12/2024)

Dalam pertemuan ini, warga apartemen yang tergabung dalam Bale Hinggil Community menyampaikan keluhan mendalam terhadap pengelola apartemen, PT Tlatah Gema Anugerah (TGA), yang diduga melakukan berbagai pelanggaran berat, mulai dari penggelapan pajak hingga tindakan yang tidak manusiawi seperti memutus akses lift penghuni.

Baca Juga: Penanganan Banjir di Surabaya, Ini Catatan Komisi C DPRD untuk Pemkot

Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Sukolilo, dan Lurah Medokan Semampir.

Namun, pihak pengelola apartemen, PT TGA, kembali absen meski telah dipanggil secara resmi oleh DPRD Surabaya.

Perwakilan warga, Kristianto, memaparkan bahwa masalah di Bale Hinggil telah berlangsung sejak 2018. Salah satu isu paling mencolok baru-baru ini adalah pemutusan akses lift oleh Badan Pengelola (BPL) apartemen, yang memaksa penghuni menggunakan tangga darurat, termasuk lansia.

"Ada warga lansia berusia 70-an tahun yang harus naik tangga darurat hingga lantai 16. Ini benar-benar tidak manusiawi. Mereka sudah membayar iuran, tetapi fasilitas justru dicabut," ujar Kristianto.

Pemutusan akses dilakukan karena penghuni membayar iuran dengan tarif lama sesuai kesepakatan sebelumnya, bukan tarif baru yang sepihak dinaikkan pengelola. Padahal, menurut Kristianto, dalam kesepakatan tahun 2021, telah ditetapkan bahwa tidak boleh ada pemutusan akses tanpa musyawarah.

"Surat peringatan itu dilayangkan awal Desember, dan pada akhirnya lift benar-benar dimatikan. Ini melanggar surat pernyataan bermeterai yang sebelumnya ditandatangani oleh pengelola," tambahnya.

Selain isu kemanusiaan, warga juga mengungkapkan dugaan penggelapan pajak oleh pengelola. Kristianto menjelaskan, warga sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pengelola. Namun, dana tersebut tidak disetorkan kepada pemerintah, menyebabkan tunggakan pajak hingga Rp8 miliar.

"Denda tunggakan pajak mencapai Rp2 miliar, jadi totalnya sekitar Rp8 miliar. Warga sudah memenuhi kewajiban mereka, tetapi pengelola tidak menyetorkan pajak itu. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan pemerintah kota," tegasnya.

Kristianto juga menambahkan bahwa warga telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dan Polsek Sukolilo terkait penggelapan pajak dan pelanggaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Baca Juga: Menunggak PBB Rp6,2 Miliar, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Segel Apartemen Bale Hinggil

"Kami berharap hak-hak kami, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS), segera direalisasikan," katanya.

"Kami sudah lama berjuang, sejak 2018, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami hanya ingin hidup tenang dan mengelola apartemen ini secara mandiri," ujar Kristianto.

Warga juga mendesak pemerintah kota untuk memberikan sanksi berat kepada pengelola. "Pengelola tidak hanya merugikan warga, tetapi juga pemerintah. Ini sudah kelewat batas," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa pengelola apartemen diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan PP No. 12 Tahun 2021. Salah satu poin yang dilanggar adalah kewajiban pengelola menanggung biaya operasional sebelum Akta Jual Beli (AJB) diserahkan kepada penghuni.

"Ketika AJB belum diserahkan, tanggung jawab pengelolaan tetap pada developer. Tapi yang terjadi di Bale Hinggil adalah kebijakan sepihak, seperti kenaikan iuran yang memberatkan warga dan pemutusan akses. Ini jelas pelanggaran," ujar Aning.

Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Desak PT Inti Land Tinggikan Tanggul dan Ganti Rugi Warga

Ia juga menyoroti bahwa pemutusan akses lift melanggar Perwali No. 33 Tahun 2024 yang melarang pengelola menutup akses fasilitas umum.

"Perwali ini tegas menyatakan bahwa akses lift, pintu masuk, atau fasilitas lainnya tidak boleh ditutup dalam kondisi apa pun. Apa yang dilakukan pengelola Bale Hinggil bertentangan dengan aturan ini," tambahnya.

Untuk penyelesaian masalah ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama DPRKPP, Bapenda, Bagian Hukum, serta aparat wilayah akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Apartemen Bale Hinggil, Kamis (12/12) untuk memastikan lift dan akses penghuni segera dibuka.

Komisi C juga meminta DPRKPP mengirimkan surat resmi kepada pengelola untuk menyelesaikan dokumen pertelaan dan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) paling lambat 13 Desember 2024.

Selanjutnya, Forum tersebut minta Bapenda menindaklanjuti tunggakan pajak yang mencapai Rp8 miliar, termasuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU