Polda Jatim Gulung Sindikat Narkotika Internasional dari Negara Arab, Sita 22 Kg Sabu 

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 30 Apr 2025 07:55 WIB

Polda Jatim Gulung Sindikat Narkotika Internasional dari Negara Arab, Sita 22 Kg Sabu 

i

POlda Jatim merilis penangkapan jaringan nakoba internasional

SURABAYA– Ditreskoba Polda Jatim membongkar sindikat jaringan narkotika internasional jenis sabu-sabu yang berasal dari Timur Tengah. Dari pengungkapan ini, polisi amankan dua tersangka berinisial R,38, warga Kota Batu dan W,35, warga Kota Surabaya, ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu, 20 April 2025, pukul 00.30 WITA.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta, Wadirnarkoba Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan kronologi penangkapan berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: Operasi Pekat II Semeru Polda Jatim, Ribuan Preman Digaruk

Penyelidikan mengarah pada dua tersangka yang diduga sebagai kurir. Petugas sempat melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun tersangka telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

"Tersangka R dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga: Bikin Konten Hoax Pakai AI dengan Visual Gubernur Khofifah, 3 Tersangka Ditangkap Polda Jatim

"Saat penangkapan, tersangka R membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat," imbuhnya.

Barang bukti yang disita berupa 22 kotak Tupperware berisi sabu dengan berat bersih total 21,351 kg, sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp 100.000, dan dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

Kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F yang masih buron (DPO). Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi pesan instan.

Baca Juga: Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kasat Tahti Polres Pacitan Ditahan Polda Jatim

Masih kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menambahkan bahwa penggunaan aplikasi yang tidak umum menjadi modus operandi para pelaku untuk mengelabui petugas.

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta. "Ini menjadi tantangan bagi kami, namun kami terus berupaya membongkar jaringan ini dengan memonitor pergerakan para pelaku," ungkapnya lebih lanjut.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka R dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya, dengan upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman. Jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya. Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Polda Jatim berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.(*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU