Diduga Peras Kadiknas Jawa Timur, Dua Mahasiswa PTN Surabaya Ditangkap Polda Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Pol Jules Abraham Abast merilis dugaan pemerasan Kepala Diknas dengan tersangka dua oknum mahasiswa
Kombes Pol Jules Abraham Abast merilis dugaan pemerasan Kepala Diknas dengan tersangka dua oknum mahasiswa

i

SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya, yang tertangkap tangan di salah satu kawasan Ngagel Jaya Selatan.

“Keduanya tertangkap tangan di salah satu cafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya. Diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Jatim, Aries Agung Pawaei,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.

Kedua tersangka ditangkap Unit II Subdit Jatanras, pada Sabtu (19 Juli 2025) sekira pukul 23.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan inisal SH alias BS,24, warga Bangkalan, dan MSS,26, warga Pontianak.

Peristiwa ini bermula, pada hari Rabu 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada surat itu berisikan melakukan aksi demo pada hari Senin 21 Juli 2025.

“Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan,” tegasnya.

Lebih jauh diterangkan, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, kedua tersangka ini dan dua orang saksi yang mewakili korban yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di salah satu cafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya.

“Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp 50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan mentake down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan tiktok,” terangnya.

“Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp 20.050.000,” lanjutnya.

Setelah uang diberikan ke tersangka, kedua tersangka akhirnya tertangkap tangan tim Jatanras dan berhasil diamankan di parkiran salah satu cafe berikut uang tunai Rp 20.050.000 yang berada didalam baju tersangka SH.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terangnya.

Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ada satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada tanggal 16 Juli 2025 dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Getakan Rakyat) Anti Korupsi, uang tunai Rp 20.050.000, dua HP, Sepeda Motor.

Sedangkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik bahwa, organisasi FGR ini belum memiliki ijin dan anggota hanya dua orang yakni tersangka.***

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…