SURABAYA - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait kejadian meninggalnya seorang pengamen yang nekat melompat ke Kali Jagir saat menghindari patroli Satpol PP Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Anggota komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi menyebut ada kelemahan regulasi yang selama ini menjadi dasar operasi penertiban saat penegakan perda.
“Anak jalanan (pengamen) itu bukan pelaku pelanggaran ketertiban umum. Mereka tidak bisa diperlakukan seperti penjahat ketika berada di ruang publik,” ujar Azhar Kahfi dalam hearing bersama Satpol PP di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Sekertaris Fraksi Gerindra ini menilai perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak jalanan harus menjadi prioritas. Dia menegaskan, penegakan perda tidak boleh mengorbankan nyawa ataupun memunculkan ketakutan di kalangan masyarakat miskin kota.
“Kami melihat ada kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan tindakan represif di lapangan. Karena itu, kami mendorong revisi perda yang menjadi dasar hukum penertiban Satpol PP,” katanya.
Menurutnya, revisi perda perlu diarahkan agar lebih manusiawi dan berperspektif perlindungan sosial. Kahfi menyebut anak jalanan dan pengamen adalah korban dari persoalan struktural, bukan pelaku kriminalitas.
“Harus ada aturan yang jelas membedakan mana yang disebut pelanggaran ketertiban umum, dan mana yang merupakan masalah sosial. Anak jalanan jelas masuk kategori masalah sosial sehingga pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif,” jelasnya.
Kahfi juga meminta Pemkot Surabaya memperkuat program pemberdayaan anak jalanan. Menurutnya, tragedi di Kali Jagir adalah peringatan keras agar kebijakan pemerintah kota lebih mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah anak-anak itu kembali ke jalanan, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun penyaluran kerja,” tutur mantan aktivis ini.
Komisi A berencana membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang perda penertiban umum yang menjadi acuan Satpol PP. Harapannya, regulasi baru nanti dapat menutup celah tindakan represif dan lebih berpihak pada penyelesaian akar masalah sosial.
“Iki gak cuman perkoro negakno perda, tapi soal kemanusiaan neng Suroboyo. Ojok sampek Suroboyo dikenal dadi kuto sing ngejarno wong miskin mati goro-goro razia,” pungkas Kahfi. (dims)
Editor : Redaksi