Guru di Trenggalek yang Menjadi Korban Penganiayaan Ternyata Kader NU, Panglima NABRAK Angkat Bicara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Panglima NABRAK Firman Syah Ali
Panglima NABRAK Firman Syah Ali

i

SURABAYA – Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang guru di Trenggalek, Jawa Timur, yang saat ini sedang viral, terus mendapat perhatian publik. Fakta terbaru mengungkap bahwa guru yang menjadi korban, Eko Prayitno (37), adalah seorang kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang dulu aktif di Cabang Malang.

Insiden yang terjadi pada akhir bulan Oktober lalu berawal dari penyitaan telepon genggam siswa yang digunakan tidak sesuai aturan sekolah. Pihak keluarga murid tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap Eko Prayitno.

Menyikapi hal ini, organisasi milisi NABRAK (Nahdliyin Bergerak) angkat bicara. Melalui panglimanya, Firman Syah Ali, organisasi yang menaungi ribuan milisi di Indonesia bahkan luar negeri ini menyatakan kecaman keras terhadap aksi kekerasan yang menimpa kader PMII.

"Kami Panglima NABRAK menyayangkan dan mengecam tegas tindakan kekerasan yang dialami oleh Sahabat Eko Prayitno. Dia kader PMII yang dengan begitu otomatis merupakan kader NU. Dia seorang guru, yang tugas mulianya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak pantas diperlakukan seperti ini. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap martabat pendidik dan dunia pendidikan kita," tegas Firman dalam pernyataan resminya di Surabaya, Selasa (4/11/2025).

Firman juga mengungkapkan bahwa status Fauzi sebagai kader NU semakin memperkuat fakta bahwa korban adalah pribadi yang telah dedikasikan hidupnya tidak hanya untuk pendidikan, tetapi juga untuk pengabdian masyarakat melalui organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.

"Beliau adalah seorang guru sekaligus kader NU yang pastinya mengedepankan nilai-nilai akhlakul karimah dan tasamuh (toleransi) dalam mendidik. Tindakan kekerasan ini jelas sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai yang kita junjung bersama," tambahnya.

Panglima NABRAK mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Organisasi ini juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pemerintah daerah setempat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

"Kami akan terus mendampingi korban baik secara hukum maupun moral. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Mari kita jadikan momentum ini untuk mengembalikan martabat guru dan menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," pungkas Firman.

Sejauh ini, pelaku penganiayaan telah dilaporkan ke polisi dan proses hukum sedang berjalan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati dan melindungi para pendidik. (*)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…